Rumah Subsidi Kualitas Rumah Komersil
1. Penjelasan alur beli rumah subsidi PP9 dari survey, booking, akad :
A : Jika kondisi nya belum Grand Launching setelah konsumen survey rumah > bisa buka tabungan dulu (bagi yg KPR) / langsung hold kavling (bagi yg cash) di kantor pemasaran > setelah itu menunggu undangan Grand Launching dan bisa booking saat Grand Launching (mengisi form SPR)
Jika kondisi konsumen survey saat sudah berlalu Grand Launching maka konsumen bisa langsung Booking setelah survey jika cocok dengan perumahan nya, memilih kavling lalu mengisi SPR.
Konsumen yg sudah booking diwajibkan download aplikasi SITARA Mobile dan membuat akun untuk pengajuan KPR (akan dipandu oleh sales saat booking)
Setelah proses booking konsumen bisa mencicil persiapan DP sampai waktu akad senilai 14,5 jt. Dan mempersiapkan berkas KPR (jika KPR) sampai maksimal H-2 bulan akad.
Konsumen (melalui agent nya boleh juga) langsung mencicil berkas KPR setelah booking agar berkas segera masuk bank.
Setelah berkas masuk bank maka akan di analisa bank dan jika lolos akan di kabari dengan terbitnya SP3 Konsumen.
Setelah masuk bulan Akad, akan dikabari tanggal pelaksanaan akadnya ketika rumah sudah jadi. H-1 minggu tgl pelaksanaan akad.
Biasanya konsumen wajib hadir ke kantor pemasaran untuk foto selfie di depan unit rumahnya yang sudah jadi lewat aplikasi Sitara mobile
Terakhir konsumen pelaksanaan akad.
2. Jika 1 KTP apakah bisa ambil lebih dari 1 rumah?
A : Jika rumah yg di maksud adalah semua nya dg pembiayaan subsidi jawaban nya "Tidak". Apabila minat untuk ambil lebih dari 1 rumah bisa tapi hanya 1 rumah yg bisa di beli dengan Skema Subsidi. Rumah lain nya dengan skema komersil.
Syarat ke 2 transaksi rumah komersil/akad nya dilakukan kemungkinan tidak bisa di tahun yg sama. Cara lainnya bisa dengan nama keluarga yg lain.
3. Jika pengusaha apakah bisa mengajukan? kalau bisa dgn syarat apa saja?
A : pengusaha/wiraswasta bisa mengajukan KPR subsidi hanya lewat bank BSN saja dengan syarat usaha nya punya tempat tetap/kantor seperti ruko/gedung. Minimal punya karyawan di atas 10 orang, dan sudah berjalan lebih dari 5 tahun. Punya SIUP dan laporan keuangan perusahaan, rekening koran perusahaan dan neraca keuangan perusahaan/usaha.
4. Jika sudah pernah beli rumah kpr (sudah lunas tapi ketracking jejak cicilannya) apakah bisa mengajukan?
A : Bisa saja mengajukan tapi tidak dengan KPR subsidi. Pakai skema komersil yaa.. tapi nanti akan di lihat OS nya masih berapa lama dan penghasilan nya masuk / tidak untuk skema non subsidi
5. Biaya BPHTB (bagi yg tidak dapat free) biasanya kena berapa?
A : Biaya BPHTB kab. Bogor Rp. 5.250.000
Rumus : (Harga jual - NJOP) x 5%
6. Kualitas air di PP9 bagaimana?
A : Insyaallah bagus, jernih, bisa dimasak dan dikonsumsi
7. Sumur Bor apa sudah termasuk? atau konsumen bayar lagi untuk bikin sumur bor?
A : Sumur bor dari developer maksimal kedalaman 12 meter, jika konsumen ingin menambah kedalaman akan tertanggung konsumen sendiri ya. Kedalaman septictank (spitenk penampung kotoran) 1,5 meter
8. Maksimal penghasilan berapa?
A : Maksimal 12JT kalau belum menikah, 14JT kalau sudah menikah, berlaku jika join income juga maksimalnya sama. Misal suami 8JT, istri 6JT
9. SHM nya sudah pecah per unit atau masih induk?
A : Nanti ketika diserahkan ke konsumen sudah di balik nama SHM nya pecah per unit ya.. Untuk saat ini masih proses pecah dari induk
Untuk Konsultasi dan Survey bisa Menghubungi Agen sekaligus Konsultan RHI lewat WA berikut:
Untuk lihat video Room Tour
Silahkan Klik link Berikut!
Komentar
Posting Komentar